SELAMAT DATANG DI PORTAL AGARA ONLINE BUMI SEPAKAT SEGENAP. Ulang lupeken Pepatah Kalak Ndube, “ SEPAKAT SEGENEP KITE KEKHINE”, “LEPAS NI HAMBAT TADING NI ULIHI”

Putri Indonesia 2009, Qory Sandioriva Kebanggaan Masyarakat Gayo

Terpilihnya Qory Sandioriva sebagai Putri Indonesia tahun 2009 merupakan kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Gayo yang berada di Provinsi NAD, bahkan seluruh Indonesia.

Ini merupakan sebuah prestasi yang luar biasa, dimana dengan persaingan yang demikian ketat, Qory berhasil menyisihkan kontestan putri Indonesia lainnya.

Namun terpilihnya Qory Sandioriva sebagai Putri Indonesia tahun 2009 mendapat kecaman dari berbagai kalangan di Provinsi NAD.

"Kita tidak bisa mengukur keimanan seseorang hanya dari pakaian/jilbab yang dipakai, tetapi untuk mengukur kadar keimanan seseorang haruslah dilakukan secara komprehensif dari berbagai sisi dan parameter yang ada," tegas Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pemuda Gayo (Ipega), Sabela Gayo dalam siaran persnya yang diliput wartawan, Senin (12/10).


Dikatakan, hukum positif di Indonesia hari ini masih mengakui bahwa pelaksanaan pemilihan putri Indonesia adalah sah dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang ada.

Sepanjang sepengetahuan belum ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai sebuah Lembaga Ulama yang diakui keberadaannya di Indonesia, yang mengeluarkan fatwa bahwa ajang Pemilihan Putri Indonesia haram dan orang yang mengikuti kontes Putri Indonesia dikategorikan hukumnya sebagai orang yang tidak beriman dan sebagainya.

Indonesia adalah sebuah negara hukum yang mengakui keberadaan agama terutama keberadaan hukum Islam sebagai salah satu pilar pembentukan hukum nasional, tetapi sepanjang aturan-aturan Islam belum diabsorpsi (diserap) ke dalam hukum positif Indonesia, maka hukum Islam hanya mengikat secara personal keislamanan.

Dikatakan, jilbab adalah sesuatu alat penutup kepala kaum wanita yang menurut hukum positif di Indonesia bukan merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan melainkan hanya sebatas hak.

"Kalau kita mau mengkaji tentang jilbab di Indonesia, pertanyaan yang muncul adalah, apakah kita mau mengkaji jilbab dari sisi hukum positif Indonesia dari hukum Islam, dalam konteks ke-Indonesia-an pemakaian jilbab merupakan hak individu/pribadi yang tidak dapat kita paksakan," ungkap Sabela.

Dari Kesadaran

Pemakaian jilbab, lanjut Sabela, harus muncul dari kesadaran pribadi/individu tersebut.
Untuk kasus terpilihnya Qory Sandioriva dalam ajang Kontes Pemilihan Putri Indonesia 2009, pemakaian jilbab tidak lazim dilakukan karena ada mahkota/tanda kebesaran yang harus dipakai peserta yang mana apabila memakai jilbab kemungkinan besar penyematan mahkota/tanda kebesaran tersebut menjadi sulit dilakukan, katanya.

ads

Ditulis Oleh : Unknown Hari: 22.09 Kategori:

0 comments:

Posting Komentar

 

VISITOR