SELAMAT DATANG DI PORTAL AGARA ONLINE BUMI SEPAKAT SEGENAP. Ulang lupeken Pepatah Kalak Ndube, “ SEPAKAT SEGENEP KITE KEKHINE”, “LEPAS NI HAMBAT TADING NI ULIHI”

Sungai Lawe Alas Positif Tercemar

Air sungai Lawe Alas, dilaporkan positif tercemar limbah domestik. Kondisi mengkhawatirkan itu, terjadi bersamaan dengan peningkatan aktivitas manusia seperti pasar, mandi cuci kakus (MCK), plus kegiatan pemandian hewan ternak di sepanjang daerah aliran sungai (DAS). “Padahal, Sungai Lawe Alas, diketahui selama ini merupakan sumber air baku bagi masyarakat tiga kabupaten, yaitu Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Singkil dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Ir Mukhlisuddin MSi, kepada wartawan.Kepala Bidang Penataan dan Standarisasi Lingkungan Bapedal Aceh, Mukhlisuddin, menyebutkan air Sungai Lawe Alas Aceh Tenggara itu, positif tercemar, diketahui setelah tim Bapedal Aceh melakukan penelitian dan pemantauan kualitas air. “Hasil analisis dan interpretasi data yang menggunakan metode storet, ternyata diketahui Sungai Lawe Alas tercemar sedang,” katanya. Menurutnya, susuai hasil penelitian lapangan di enam titik lokasi pemantauan, ternyata baku mutu air sungai, positif tercemar.limbah domestik. Bahkan, berdasarkan hasil uji baku mutu air dengan parameter biologi, oksigen dan demand (BOD), total coli dan e-coli yang terkandung dalam air sungai Lawe Alas, diketahui telah melebihi baku mutu sesuai standar air. Kondisi yang dinilai sangat memperihatinkan ini, terjadi akibat tingginya aktivitas manusia seperti adanya pasar, MCK dipinggir sungai dan kegiatan pemandian hewan ternak di sungai.

Karenanya, untuk menjaga, mempertahankan dan mengembalikan kualitas air Lawe Alas ke mutu standar, seyogynya perlu dilakukan pemantauan berkelanjutan, mengembalikan kualitas air sesuai standar kualitas air dan mempu menjadi air baku bagi masyarakat. Kecuali itu, pemantauan kualitas air sungai dilaksnakan sejalan dengan PP No.82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Selanjutnya kementerian Nagera Lingkungan Hidup, melalui Permen LH No.22/2008 tentang pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi bidang lingkungan hidup tahun anggaran 2009, menyatakan salah satu ruang lingkup kegiatan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan dekonsentrasi, adalah pemantauan kualitas air sungai yang dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah di 33 provinsi. Atas dasar itu, Bapedal Aceh melakukan pemantauan kualitas air di Sungai Lawe Alas.

Ia menambahkan, Sungai Lawe Alas mempunyai daerah aliran sungai (DAS) lintas provinsi, yaitu Aceh dan Sumut, serta merupakan sumber air baku bagi kedua provinsi ini. Mukhlisuddin mengakui, secara umum fisik badan sungai Lawe Alas, telah terjadi degradasi, pengikisan dan longsor tebing. Hal ini disebabkan terjadinya penambangan galian C dan perambahan hutan di sekitar DAS Sungai Lawe Alas.

Karenanya, untuk menjaga dan mengendalikan kualitas air sungai dan kerusakan lingkungan DAS Lawe Alas, kedpan perlu dilakukan kerjasama lintas sektoral dari semua pihak, baik pemerintah provinsi, kabupaten serta stake holder lainnya, serta perlu penegakan hukum yang tegas bagi perusak lingkungan hidup. Selanjutnya, tambah Mukhlisuddin, untuk meningkatkan kualitas sungai-sungai yang ada di Aceh, maka diperlukan adanya penambahan lokasi sungai pantau yang baru dan itu perlu dukungan dana dari berbagai sumber, termasuk dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup. (serambi)

ads

Ditulis Oleh : Unknown Hari: 12.12 Kategori:

0 comments:

Posting Komentar

 

VISITOR