SELAMAT DATANG DI PORTAL AGARA ONLINE BUMI SEPAKAT SEGENAP. Ulang lupeken Pepatah Kalak Ndube, “ SEPAKAT SEGENEP KITE KEKHINE”, “LEPAS NI HAMBAT TADING NI ULIHI”

BMCK Galus Atasi Longsor di Tongra

BANDA ACEH - Tumpukan tanah longsor yang menutupi badan jalan di Km 50, Tongra, lintas Gayo Lues (Galus)-Aceh Barat Daya (Abdya) sudah dibersihkan dan sejak Jumat (28/12) siang arus lalu lintas di jalur provinsi tersebut sudah lancar lagi.

“Penanganan badan jalan yang tertimbun longsor itu baru sampai pada tahap melancarkan kembali arus transportasi,” kata Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Galus, Ir Rasad kepada Serambi, Minggu (30/12).

Sedangkan informasi yang diterima Serambi sebelumnya dari seorang warga di sekitar lokasi longsoran menyebutkan, hingga Sabtu (29/12) jalur Galus-Abdya masih lumpuh karena longsor di kawasan Tongra, Kecamatan Terangun tak kunjung ditangani. Bupati Galus, Ibnu Hasim kepada Serambi, Sabtu (29/12) mengaku sudah menghubungi langsung Kadis BMCK Aceh dan Kepala UPTD Bina Marga di Aceh Tenggara melaporkan kondisi ruas jalan provinsi dari Blangkejeren-Abdya yang tertimbun longsor sejak beberapa waktu lalu namun terkesan dibiarkan saja.

Kadis BMCK Galus, Rasad yang dihubungi dari Banda Aceh mengatakan,  status jalan tembus antar-kabupaten dari Blangkejeren-Tongra (Galus)-Babahrot, (Abdya) sepanjang 90 km itu, adalah jalan provinsi. Karena statusnya jalan provinsi, menjadi tugas Dinas BMCK Aceh untuk memelihara, memperbaiki, dan membersihkannya.

Dijelaskan Rasad, pada Minggu (23/12), pihaknya menerima laporan dari masyarakat Tongra bahwa di Km 50 lintas Tongra-Babahrot terjadi tanah longsor. Tebing bukit sebelah kiri, badan jalan jatuh menimbun dan menutupi seluruh badan jalan yang telah teraspal 4,5 meter, sehingga badan jalan tidak bisa dilalui dan mengakibatkan transportasi Tongra-Blangkejeren dan Babahrot-Tongra-Blangkejren jadi terputus.

Peristiwa ini, kata Rasad, sudah dilaporkan kepada Dinas BMCK Aceh dan Dinas BMCK Aceh meminta supaya Dinas BMCK Galus menanganinya dulu, dan biaya atau anggaran yang dikeluarkan Dinas BMCK Galus akan diganti Dinas BMCK Aceh setelah pengesahan RAPBA 2013.

Dijelaskan Rasad, Pemkab Galus membicarakan hal tersebut dengan DPRK. Hasil rapat Pemkab dengan DPRK disetujui pembersihan badan jalan yang tertimbun tanah longsor menggunakan dana Pemkab Galus dan setelah RAPBA 2013 disahkan akan diganti oleh Dinas BMCK Aceh. “Kami sampaikan keputusan itu kepada Kadis BMCK Aceh, Rizal Aswandi dan beliau menyetujui,” kata Rasad.

Pada Jumat (28/12) pagi, Dinas BMCK Galus mengerahkan alat beratnya ke lokasi untuk membersihkan timbunan tanah longsor. Pembersihan selesai pada siang harinya, dan sejak Jumat sore hingga Minggu (30/12) siang ruas jalan yang tertimbun tanah longsor sudah bersih dan sudah lancar lagi. “Memang belum sempurna karena pekerjaannya masih tahap tanggap darurat,” demikian Rasad.(her)

Perhatian Provinsi Sangat Kurang

KADIS BMCK Galus, Ir Rasad mengungkapkan pihaknya sedikit kesal dengan pihak provinsi, karena pemeliharaan ruas jalan tembus Tongra (Galus)-Babahrot (Abdya) yang berstatus jalan provinsi, sangat kurang diperhatikan. Makanya, kata Rasad, jika ada pihak lain yang mempertanyakan status pemeliharan ruas jalan provinsi itu, apakah sudah berjalan atau belum, jawabannya pasti belum maksimal, apalagi lokasi UPTD untuk pemeliharaan jalan lintas Kutacane (Aceh Tenggara)-Blangkejeren (Gayo Lues), sangat jauh di Kutacane.

Kadis BMCK Aceh, Ir Rizal Aswandi yang dimintai tanggapannya membenarkan Pemkab Gayo Lues ada meminta supaya di daerahnya juga dibentuk UPTD pemeliharaan jalan provinsi, dengan alasan ruas jalan tembus yang perlu dipelihara dan rawan longsor cukup banyak. Tidak hanya untuk jalur Abdya, tapi juga jalur Aceh Timur dan Aceh Tenggara, sering terjadi longsor dan rusak berat.

“Permintaan Bupati Gayo Lues kami nilai rasional dan perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi. Tapi, untuk menambah jumlah UPTD pemeliharaan jalan provinsi butuh anggaran yang besar dan ini akan kami sampaikan kepada Bappeda, Gubernur, dan DPRA semoga bisa ditampung dalam RAPBA 2013,” kata Rizal.

Kadis BMCK Aceh juga mengakui, penanganan jalan lintas Galus-Abdya yang sering longsor jarang ditangani provinsi. Alasannya, pertama, terjadi pada akhir tahun, di mana pagu pemeliharaan jalan provinsi sudah habis. Kedua, pihak provinsi sudah minta Dinas BMCK Galus menalangi pembiayaannya terlebih dulu, dan setelah pagu APBA BMCK 2013 disahkan DPRA, akan diganti.

Informasi senada disampaikan Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan BMCK Aceh, Ir Yulian. Menurutnya, mengenai penanganan badan jalan yang tertimbun tanah longsor pada ruas jalan Blangkejren-Tongra sampai batas Abdya sudah dikoordinasikan kepada Kadis BMCK Galus.(her)

Siapa Bilang Sudah Teratasi?

SEHUBUNGAN adanya informasi dari Kadis BMCK Galus yang menyebutkan titik longsoran di Tongra sudah dibersihkan dan lalu lintas sudah lancar kembali sejak Jumat (28/12) sore, Serambi menghubungi kembali sumber-sumber di kalangan masyarakat. Apalagi sebelumnya beberapa sumber mengatakan hingga Sabtu (29/12) jalur tersebut belum bisa dilewati sama sekali.

“Siapa bilang sudah bisa lewat? Kalau pun dipaksakan lewat, cuma sepeda motor yang bisa, itu pun harus ekstra hati-hati. Sedangkan kendaraan roda empat belum bisa melintas,” kata Arif, seorang warga Galus yang tinggal di Blangpidie bekerja sebagai penampung (agen) cabai dari Galus. Arif dihubungi Serambi sekitar pukul 19.30 WIB, Minggu (30/12).

Arif memastikan hingga Minggu malam jalan provinsi dari Galus-Abdya belum bisa dilintasi kendaraan roda empat, kecuali kendaraan roda dua (sepeda motor). Ini disebabkan material longsor masih menutupi ruas jalan di Tongra, Kecamatan Terangun.

Menurut Arif, kendaraan roda empat dari Galus ke Abdya harus melewati Beutong, Kabupaten Nagan Raya setelah sebelumnya dari Blangkejeren ke Takengon.

Selain Arif, Serambi juga menghubungi seorang sopir angkutan umum L-300 dari Blangkejeren-Blangpidie bernama Jurung. Menurut Jurung yang dihubungi Minggu (30/12) malam sekira pukul 19.34 WIB, lintasan Galus-Abdya belum bisa dilintasi kendaraan roda empat, kecuali sepeda motor. “Memang longsornya tidak begitu parah, tetapi kendaraan roda empat pada umumnya tidak bisa lewat, karena material longsor belum dibersihkan dari badan jalan,” kata Jurung.

ads

Ditulis Oleh : Unknown Hari: 06.44 Kategori:

0 comments:

Posting Komentar

 

VISITOR